Etika menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi
seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya.
Aturan–aturan tersebut harus dapat dipahami oleh setiap individu. Tetapi, masih
banyak kita temukan mereka yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan
santun yang semestinya. Mereka abai dan tidak ambil pusing dalam
mempublikasikan sesuatu, seperti gambar, video, atau mengirimkan pesan melalui
email, tanpa memerhatikan kode etik yang semestinya berlaku.
Padahal, semua orang dapat membaca artikel tersebut. Tentu saja,
jika ada artikel yang berisi pesan yang bersifat negatif, dan berdampak
merugikan bagi banyak orang, maka secara tidak langsung, pesan tersebut akan
mengarahkan para pembaca pada sesuatu yang tidak baik juga. Seperti yang kita
ketahui, pola pikir setiap manusia memang berbeda–beda, mengenai
batasan-batasan baik ataupun yang buruk terhadap suatu artikel. Tidak ada
salahnya, jika ada pembatasan secara umum mengenai etika berbahasa yang dapat
digunakan dalam penulisan artikel, dengan tujuan agar dapat dipahami oleh
banyak orang.
Dalam menulis di internet ada beberapa hal yang penting dalam
penulisan, selain tujuan dari penulisan ada aspek lain yang perlu diperhatikan
karena jika kita salah menulis kita dapat dijerat hukum. Undang undang yang
mengatur tentang penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP
yang apabila terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat.
Pada penulisan ini, penulis akan memberikan penjelasan mengenai
etika menulis di internet agar kita terhindar dari Undang – undang yang
menjerat. Berikut adalah penjelasannya ;
1. Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak
mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama
ataupun bangsa lain tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan
hukum cyber yang berlaku.
2. Menggunakan kata–kata sopan/bijak.
Pergunakanlah kata–kata sopan/bijak dalam memposting suatu
tulisan di internet, karena bisa membuat seseorang tersinggung dan
mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
3. Tidak melanggar Hukum Hak Cipta atau Bukan hasil dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita hendak membuat tulisan/posting usahakan
jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat
sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum.
4. Menggunakan kalimat yang mudah dipahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan
(postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah
tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena dalam kita menulis kita membuat
tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak.
5. Tulisan tersebut dapat dibuktikan keasliannya/kejujurannya
(berupa fakta).
Keaslian/kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti
kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu atau hanya
mengada–ada.
6. Bermanfaat bagi yang membaca.
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi
yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan
wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di
internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu
adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU
ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal
27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA).
Sedangkan, mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI
Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Sebaiknya yang harus kita lakukan ketika menulis di
internet adalah meningkatkan kewaspadaan kita dan berpedoman pada etika.
Artinya, kita harus memikirkan terlebih dahulu terhadap apa yang akan kita
tulis, apakah akan membawa dampak positif ataupun negatif. Dan, apa yang kita
tulis harus memiliki tujuan yang jelas, agar tidak merugikan diri sendiri
maupun orang lain.
Pada era reformasi ini, kita dapat bebas memberikan pendapat,
namun kita tetap harus menyadari pendapat atau pesan yang akan kita sampaikan
dan publikasikan melalui internet, karena semuanya akan memberikan pengaruh
bagi mereka yang membaca tulisan tersebut. Kita mempunyai kebebasan
berpendapat, namun kebebasan tersebut haruslah kebebasan yang bertanggung
jawab. Jadi, pesan apapun yang ingin disampaikan akan mendapatkan respons dan
selama pendapat ataupun pesan tersebut tidak mengandung hal negatif, namun
bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis dan memublikasikannya.